PELAKSANAAN PENANDATANGANAN
MOU
ANTARA
DIREKTORAT PEMBINAAN MASYARAKAT POLDA GORONTALO DENGAN DIGITAL ADVERTISING
TELKOMSEL GORONTALO
HARI
KAMIS TANGGAL 26 FEBRUARI TAHUN 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Dasar
1. Undang
– Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Rencana Kerja Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Gorontalo tahun 2015.
3. RKA/KL DitBinmas Polda Gorontalo tahun 2015.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Laporan ini di buat sebagai bahan Laporan kepada pimpinan untuk kegiatan Subdit Kerma yang telah
dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda
Gorontalo pada bulan Januari 2015.
2. Tujuan
Agar Pimpinan mengetahui Kegiatan yang telah di dilaksanakan , kendala dan
selanjutnya untuk mendapatkan koreksi, masukan guna penyempurnaan langkah
berikutnya.
C. RUANG LINGKUP
Laporan ini meliputi kegiatan penandatanganan
MOU antara Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Gorontalo Dengan Digital
Advertising Telkomsel Gorontalo yang
telah dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 29 Januari 2015 di wilayah hukum Polda Gorontalo.
D. SISTEMATIKA
I PENDAHULUAN
II PELAKSANAAN TUGAS
III SASARAN
DAN ANGGARAN
IV KERJA SAMA
V HASIL YANG
INGIN DICAPAI
VII PENUTUP
BAB II
TUGAS YANG DILAKSANAKAN
a.
Pelaksanaan Kegiatan
Menindak lanjuti program kegiatan Direktorat Pembinaan
Masyarakat Polda dalam rangka Kerja Sama antara Organisasi
Pemerintah dan Organisasi Non-Pemerintah, maka Sub Dit Kerma Direktorat
Pembinaan Masyarakat Polda Gorontalo menjalin kerja sama yang menghasilkan
Penandatanganan MOU antara Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Gorontalo
Dengan Digital Advertising Telkomsel Gorontalo Tentang Revolusi Mental Penanggulangan
Bahaya Minuman Keras Melalui Upaya Preemtif Dan Preventif Dalam Program “Gorontalo
Bersih Miras”
b.
Waktu
Kegiatan
Penandatanganan MOU antara Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Gorontalo
Dengan Digital Advertising Telkomsel Gorontalo Tentang Revolusi Mental
Penanggulangan Bahaya Minuman Keras Melalui Upaya Preemtif Dan Preventif Dalam
program “Gorontalo Bersih Miras” ,
dilaksanakan dengan ketentuan waktu sebagai berikut :
Hari : Kamis
Tanggal : 26 Februari 2015
Pukul : 15.30 – 17.30 Wita
c. Tempat
Adapun tempat
Pelaksanaan Kegiatan Penandatanganan MOU antara Direktorat Pembinaan Masyarakat
Polda Gorontalo Dengan Digital Advertising Telkomsel Gorontalo Di Aula Grapari
Telkomsel Gorontalo.
BAB III
HASIL PELAKSANAAN TUGAS
Adapun hasil
yang di capai dalam pelaksanaan kegiatan Kegiatan Penandatanganan MOU antara
Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Gorontalo dengan Digital Advertising
Telkomsel Gorontalo pada hari Kamis
tanggal 26 Februari 2015 adalah sebagai berikut :
1.
Terjalinnya hubungan kerja sama antara kedua belah
Pihak secara Formil yang berdampak untuk mensinergikan antara tugas pokok dan
fungsi masing-masing.
2.
Dengan terlaksananya Penandatanganan MOU antara Direktorat
Pembinaan Masyarakat Polda Gorontalo dengan Digital Advertising Telkomsel Gorontalo
pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 telah memudahkan Pelayanan, Polri
Khusunya dalam Pemanfaatan Teknologi Komunikasi Selular Dengan Program “SMS
KAMTIBMAS” Yang Bertujuan Mengefektifkan Pembinaan Secara Pre-Emtif dalam upaya
pemeliharaan kamtibmas khususnya bagi masyarakat Provinsi Gorontalo.
3.
Kegiatan tersebut telah terlaksana dengan baik dan
lancar karena di hadiri oleh Seluruh Perwakilan dari kedua Instansi serta
mendapat respon positif baik dari Personil Direktorat Pembinaan Masyarakat
Polda Gorontalo maupun Pegawai Digital Advertising Telkomsel Gorontalo.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
a.
Kesimpulan
1. Koordinasi
yang dilaksanakan oleh Sub Dit Kerma Dit Binmas Polda Gorontalo telah
terlaksana dengan baik, sehingga pelaksanaan Pembinaan pada satuan maupun intansi
Pemerintah maupun Instansi Non-Pemerintah dapat dilaksanakan sesuai rencana .
2. Instansi
Pemerintah maupun Instansi Non-Pemerintah yang telah Menandatangani Nota
Kesepahaman tersebut memberi Respon Positif serta mengharapkan Kesepahaman
tersebut dapat terlaksana dengan baik dan lancar sehingga diskomunikasi yang
sering terjadi pada pelaksanaan tugas dilapangan antara Lembaga Pemerintah dan
Non-Pemerintah dapat ditingkatkan serta miskomunikasi maupun hambatan dapat di
minimalisir bahkan di harapkan untuk tidak terjadi.
3. Pada
keseluruhan pelaksanaan kegiatan Penandatanganan MOU antara Direktorat
Pembinaan Masyarakat Polda Gorontalo Dengan Digital Advertising Telkomsel
Gorontalo telah berjalan lancar dan
baik, namun masih ditemukan kendala pada pelaksanaan tugas tersebut diantaranya
yaitu Fasilitas Sarana dan prasarana Penunjang berupa kendaraan dan kamera
dokumentasi masih menggunakan milik Pribadi, sehingga Sub Dit Kerma sering
mengalami Hambatan terutama dalam melakukan Dokumentasi dan Akomodasi.
b.
Saran
.Pada kegiatan Penandatanganan MOU antara Kepolian
Daerah Gorontalo dengan Digital Advertising Telkomsel Gorontalo sudah berjalan lancar dan baik, namun
disarankan kepada Pimpinan agar petugas yang turun ke lapangan supaya di
Fasilitasi dengan Sarana dan Prasarana yang cukup memadai seperti Kendaraan
Bermotor roda dua dan Perlengkapan lain sebagainya.
Gorontalo , Februari 2015
Pjs. KASUBDIT KERMA
TTD
H. SY. WAHAB, S.Sos
KOMPOL NRP 59100368
Tidak ada komentar:
Posting Komentar